2.Melaksanakan norma yang berlaku di masyarakat
KD:
2.1 Mengenal aturan-aturan yang
berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
2.2 Menyebutkan contoh
aturan-aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
2.3 Melaksanakan aturan-aturan
yang berlaku di lingkungan masyarakat sekitar
Hakekat Norma –norma, Kebiasaan, Adat Istiadat,
Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat
1. Pengertian Norma
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
2. Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
|
a. Shalat
b. Tidak
berjudi
c. Suka
berbuat baik, dll
|
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan yang datang atau bersumber dari hati
nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu
perbuatan
|
a. Berlaku
jujur
b. Bertindak
adil
c.
Meng-hargai orang lain
|
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu,
menyesal, dsb.)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan hidup yang timbul dari hasil
pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai
tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya
apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan dan waktu
|
a. Meng-hormati
orang yang lebih tua
b. Tidak berkata
kasar
c. Menerima dengan
tangan kanan
d. Tidak boleh
meludah disemba-rang tempat
|
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan
atau dikucilkan dari pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai
ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang
memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan
suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri,
membu-nuh, meram-pok, dsb.
|
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
|
Sedangkan pembagian norma
berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
a.
Cara (Usage) adalah
norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam
hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan
mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang
bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut
dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
b.
Kebiasaan, adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai
dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya
lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa
atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang
penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang
menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan
orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah
orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih
tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada
orang lain, dan sebagainya.
c.
Tata
Kelakuan, merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara
berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan
mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan
sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan
memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran
terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara
diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat
minim dan sebagainya.
d.
Adat
Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang
sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola
perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima
sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh
hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku
di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia.
Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar
namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan
kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya
besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari
masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang
semula.
Sumber: http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar